![]() |
Ichwan Adji Wibowo, Ketua PCNU Bandar Lampung |
Bandar Lampung (dutamasyarakat.id) --- Ichwan Adji Wibowo, Ketua PCNU Bandar lampung yang sekaligus menjabat sebagai ketua Satgas Covid Kecamatan di Kota Bandar Lampung, minta kepada semua pihak untuk menaati peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
" Kami Satgas Covid benar benar sangat serius menghadapi akhir tahun, dan ibu walikota sudah 3 kali rapat daring dengan sejumlah menteri dan Satgas Nasional. Untuk menindaklanjuti hal tersebut kami sejak sepekan ini sudah 3 kali rapat persiapan penerapan ini, hari ini kami rapat lengkap dari jam 13.30 s.d. 16.30.," kata ustadz Ichwan, 6 Desember 2021.
Dengan alasan kemanuasian PCNU Bandar Lampung, atas nama kemanuasiaan menghimbau kepada pihak pihak yang berkepentingan menggelar acara pada pasa PPKM tersebut untuk dapat menunda hingga ada keputusan kebijakan terbaru dari Pemerintah.
" Maka, pleaseee ...Kami mohon tanpa tendensi kepentingan kontestasi di internal NU, kami sebagai Satgas yang sudah berjibaku siang malam, sejak Covid melanda, mohon kepada pihak pihak yang sedang berseteru, kiranya bisa punya perasaan terhadap kebijakan negara, ada baiknya semuanya "gencatan senjata" jeda sejenak sampai selesai penerapan level 3, demi KEMANUSIAAN," kata mantan aktivis pelajar NU (IPNU) Lampung ini.
Dari rilis yang di terima dutamasyarakat.id diketahui Kota Bandar Lampung pada tanggal 22 Desember 2021 sd tanggal 05 Januari 2022, akan diberlakukan PPKM LEVEL 3, meskipun disebutkan masih menunggu Instruksi Walikota Bandar Lampung terkait hal itu, maka diinfomasikan kepada masyarakat bahwa point point pembatasan yang akan diberlakukan selama PPKM LEVEL 3 tersebut, yaitu sebagai berikut :
1. Ada penyekatan di 5 titik perbatasan dan 2 sampai 3 titik di dalam kota Bandar Lampung.
2. Tidak ada pesta hajat, Akad Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA, tdk ada acara di rumah dalam bentuk apapun utk Sementara.
2. Caffe, Karaoke, panti pijat, bilyard, lapo tuak, tempat hiburan lainnya, Tempat Wisata ditutup Sementara.
3. Kegiatan olah raga ditiadakan.
4. Rumah Makan boleh buka pelayanan take a way, warung angkringan dan sejenisnya hanya boleh buka di rumah pemilik dan pelayanan take a way
5. Pertemuan/Perkumpulan/Rapat, even2 ditiadakan
7. Misa natal dilaksanakan 30 % secara offline sisanya online
8. Perayaan Malam Pergantian Tahun 2021/2022 DITIADAKAN.
8. Toko Swalayan, Mall, toko modern tutup jam 21.00 wib.
9. Pasar tradisional dan warung sembako tetap buka
" MOHON bener, poro kyai yang saya tadzimi, bukankah NU selama ini selalu mensuport kebijakan pemerintah, dan mengedepankan sense of crisis, Pleaseee...Hargai kami dan tenaga medis yg sdh jerih payah hampir 2 tahun...Tabik ," pungkas Kyai Ichwan