![]() |
Ilustrasi |
Lampung Timur (https://www.dutamasyarakat.id/) – Tiga tersangka yang diamankan Tekab 308 Polres Lampung timur, pada Jumat (5/11/2021), ketiganya di tangkap atas dugaan telah melakukan pemalsuan surat rapid antigen Covid-19.
Tersangka adalah, MT (39), warga Kecamatan Marga Tiga, PI (27), warga Kecamatan Pasir Sakti dan WH (30), warga Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.
Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, ketiag tersangka diamankan bermula diertimanya iformasi dari masyarakat mengenai beredarnya susrat rapid antigen palsu di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan informasi dimaksud, Sat Reskrim Polres Lamtim kemudian melakukan penyelidikan. Saat sedang melakukan penyelidikan dengan patroli hunting sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melihat ada satu unit mobil travel Toyota Avanza B 1354 KKZ mencurigakan di depan sebuah mini market di desa Semarang Baru, Kecamatan Pasir Sakti.
Dari kecurigaan tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang mobil travel tujuan pelabuhan Bakauheni tersebut.
Saat diperiksa petugas mendapati ada penumpang membawa surat rapid antigen yang diduga palsu.
Mendapati temuan tersebut petugas kemudian memeriksa dan menginterogasi pengemudi mobil travel, MT. Saat dinterogasi, MT mengaku bahwa surat rapid antigen yang dibawa penumpang tersebut memang palsu.
Berdasarkan keterangan MT, petugas kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan sekaligus barang bukti berupa lima lembar surat rapid antigen palsu dan sebuah telepon genggam.
Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, petugas kembali dapat mengamankan, WH. Saat mengamankan WH yang merupakan mantan pengemudi mobil travel itu, petugas juga mengamankan empat lembar surat rapid antigen palsu dan sebuah telepon genggam.
Usai mengamankan WH petugas kembali melakukan pengembangan dan dapat mengamankan PI. PI yang berprofesi sebagai pemilik toko obat pertanian merupakan pembuat surat rapid antigen palsu tersebut.
Dari tersangka PI ini petugas juga dapat mengamankan barang bukti berupa, satu unit laptop dan printer, sebuah stempel dan tiga buah telepon genggam.
Setelah diamankan ketiga tersangka berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke Mapolres Lamtim.
Saat diperiksa petugas di Mapolres Lamtim, para tersangka mengaku memalsukan surat rapid antigen dengan menggunakan Kop surat, stempel serta tanda tangan petugas Puskesmas Mataram Baru.
Per lembar surat rapid antigen palsu itu dibanderol dengan harga Rp50 ribu, yang kemudian dibagi dua dengan perantara.
Ditambahkan oleh AKP Ferdiansyah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP, tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.