![]() |
Ilustrasi |
Pringsewu (dutamasyarakat.id): Terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial MAH (27) warga Pekon Ambarawa di tangkap tim cobra satnarkoba polres Pringsewu, di jalan Kesehatan, Kamis 4 Nopember 2021.
Penangkapan tersangka dilakukan dengan melakukan penyamaran yang di lakukan oleh polisi (undercover buyer).
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu. Khairul Yassin Ariga, menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kasat menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dihimpun tersangka MAH diketahui sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Ambarawa, Pringsewu dan sekitarnya.
"Berbekal dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan under cover buyer dengan memesan sabu dari tersangka MAH. Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Kamis Malam, MAH langsung ditangkap saat itu juga tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu 7 Nopember 2021.
Kasat menambahkan selain mengamankan tersangka MAH polisi juga mengamankan paket sabu berupa dua plastik klip berisi sabu yang ditemukan dalam saku celana.
",Tersangka mengaku sudah empat bulan melakukan bisnis sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan," ungkapnya.
Adapun barang haram yang di dapat kata kasat, tersangka mengaku dari rekannya yang berdomisili di pesawaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MAH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.