-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Tulang Bawang Barat Setujui Raperda APBD 2022

Senin, 08 November 2021 | Senin, November 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-08T07:33:40Z
Penandatanganan Keputusan Persetujuan Tentang Rancangan Raperda APBD Tahun 2022 

Tulang Bawang Barat (dutamasyarakat.id) --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) menggelar Rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II (Dua ) Atas Raperda APBD TA.2022. dan Pembicaraan Tingkat I Atas 5 Raperda Kabupaten Tulangbawang Barat Senin (08/11/2021). Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD setempat.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat H.Fauzi Hasan, SE.,MM, Ketua DPRD Ponco Nugroho, ST, Wakil Ketua I DPRD Busroni, SH, Wakil Ketua II DPRD S. Joko Kuncoro, S.IKom, Sekdakab Novriwan Jaya, SP, Para staf ahli Bupati, Asisten I,II dan III Dra. Bayana, M.SI, Nakhoda, SE.,MM, Rasidi Hasan, SH.,MM, Sekwan DPRD  Agus Subagio, S.,Sos, serta 21 Anggota dari 30 Anggota DPRD.


Dalam rapat paripurna tersebut, saat penyampaian Keputusan Persetujuan Tentang Rancangan Raperda APBD Tahun 2022 oleh Sekretaris Dewan DPRD Tuba Barat Agus Subagio.S.Sos telah disetujui.


Dalam kesempatan tersebut, pihak eksekutif menyampaikan jawaban atas saran, tanggapan dan masukan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, yaitu: Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Hanura-Perindo, dan Fraksi Amanat Kebangsaan. 


" Ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi saya sampaikan kepada Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyampaikan Pandangan Umumnya untuk mendukung penuh pembentukan 5 (Lima) Raperda. Kami sepakat atas masukan, saran dan tanggapan yang diberikan terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041," ujarnya.


Karena berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap Kabupaten menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah, termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi, dan daya dukung lingkungan.RPIK Tulang Bawang Barat disusun berdasarkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, sehingga industri dikembangkan untuk menjadi penggerak yang pertumbuhan ekonomi daerah, adalah industri berbasis agropolitan dan minapolitan serta industri penunjang dan pengguna keluaran.


Sedangkan, program-program yang mendukung terealisasinya RPIK melalui Pengembangan Perwilayahan Industri Unggulan Daerah, Pembangunan Sumber Daya Industri, Pembangunan Sarana Prasarana dan Industri, Pemberdayaan Industri, serta kerjasama partnership dengan mitra industri atau bisnis eksternal.


Selanjutnya, terhadap saran dan masukan mengenai Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dapat dijelaskan di sini bahwa, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan, yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya,dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dalam Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan yang sebelumnya ditetapkan dengan luas 17.323 (tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) hektar.


Kemudian dalam perubahan Raperda menjadi 11.365 (sebelas ribu tiga ratus enam puluh lima) hektar sesuai dengan Peta Tematik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Bawang Barat yang telah dilakukan kajian secara mendalam. Tulang Selain hal tersebut, Pemerintah Daerah juga akan terus berusaha, dan selalu berkomitmen untuk merawat infrastruktur jaringan irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, agar ketersediaan air bagi petani di Kabupaten Tulang Bawang Barat tetap terjamin. Hadirin sekalian yang berbahagia, Terhadap saran, tanggapan dan masukan Raperda tentang Jasa Konstruksi, dapat disampaikan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 21 Tahun 2021, terdapat 4 (empat) sub urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Jasa Konstruksi yakni : 


  1. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi; 
  2. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah; 
  3. Penerbitan Perizinan Berusaha kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan 
  4. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi,Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan suatu pekerjaan konstruksi.
Oleh karena itu,setiap daerah dipandang perlu memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang Jasa Konstruksi. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Fraksi-Fraksi DPRD atas saran, tanggapan serta masukannya Berkaitan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. 

" Kami sepakat, bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah nantinya, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang penataan ruang, menjadi lebih tertib secara administratif dan teknis, serta terwujudnya bangunan gedung keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, serta lingkungan. 


Dapat dijelaskan bahwa Raperda ini mencakup pengaturan mengenai : Klasifikasi Pembangunan Gedung, Pemanfaatan Gedung, Pembongkaran Gedung dan selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum terhadap penarikan retribusi di Kabupaten Tulang Bawang Barat. yang fungsional, handal dan menjamin serasi dan selaras dengan Kami juga sepakat atas saran dan tanggapan yang diberikan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dalam ketentuan Pasal 261 Ayat (1) menyatakan bahwa, dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung meliputi : Penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung. Berdasarkan PP tersebut," ucapnya.


Maka dalam penerbitan Persetujuan Bangunan melakukan pembayaran retribusi daerah. Di samping itu,retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Gedung diwajibkan untuk Secara garis besar Kami sependapat atas masukan, saran dan tanggapan terhadap 5 (Lima) Raperda yang telah disampaikan, dan pertimbangan dalam penyempurnaan dan perbaikan terhadap Raperda sebagaimana dimaksud, tentunya dalam pembahasan lebih lanjut secara intensif melalui rapat-rapat panitia khusus antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. akan Kami jadikan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat telah mencapai kata sepakat untuk mengesahkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, yang tentunya hal ini mengandung konsekuensi bahwa ada tanggung jawab bersama untuk menyukseskan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2022, disesuaikan dengan fungsi, tugas, dan kedudukan masing-masing.


Secara garis besar, Raperda tentang Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022 yang disahkan pada hari ini, terdiri atas hal-hal sebagai berikut : 
Pertama, PENDAPATAN DAERAH Pendapatan Daerah Kab.Tuba Barat Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar: Rp.864.969.274.684,- (delapan ratus enam puluh empat milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah). Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari 


: Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar: Rp. 46.323.278.812,- (empat puluh enam milyar tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua belas rupiah ). Pendapatan Transfer, sebesar Rp.818.645.995.872,- (delapan ratus delapan belas milyar enam ratus empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah). 
 
Kedua, BELANJA Jumlah Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp.847.900.595.251,-. (delapan ratus empat puluh tujuh milyar sembilan ratus juta lima ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah).Yang terdiri atas : 
>Belanja Operasi dan Belanja Modal Sebesar 

Rp.707.474.338.651,- (tujuh ratus tujuh milyar empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).


>Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah). >Belanja Transfer sebesar Rp. 131.426.256.600,- (seratus tiga puluh satu milyar empat ratus dua puluh enam juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus rupiah).


Ketiga, PEMBIAYAAN DAERAH Target Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah). Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 42.068.679.433,- (empat puluh dua milyar enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah).


Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda dan Penyerahan Berkas Usulan Raperda oleh Wakil Bupati Tuba Barat dan Ketua DPRD Tuba Barat.

Penyampaian Pandangan Umum Oleh Fraksi-Fraksi Partai Politik DPRD Tuba Barat.

Adapun Rapat Paripurna DPRD Tersebut adalah bertujuan untuk Pengesahan dan Persetujuan dari pada Raperda APBD Murni T.A. 2022 serta dalam mencanangkan daripada 5 Raperda pada Program-program Kerja Pemerintah Daerah Kab.Tuba Barat yang Terprogram dan  berkelanjutan pada APBD Tahun Anggaran 2022.


Forkopimda dan Instansi Terkait lainnya dilaksanakan ditempat masing - masing melalui aplikasi zoom meeting mengingat masih dalam masa pandemi Covid -19.


Dalam rapat paripurna tersebut, saat penyampaian Keputusan 
Persetujuan Tentang Rancangan Raperda APBD Tahun 2022 oleh Sekretaris Dewan DPRD Tuba Barat Agus Subagio.S.Sos telah disetujui.


Kegiatan Rapat Paripurna berjalan lancar, khidmat dan  mematuhi Protokol kesehatan.( Redaksi ).


×
Berita Terbaru Update