![]() |
Ilustrasi |
Bandar Lampung (dutamasyarakat.id) --- Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung menangakap seorang pria pengangguran berinisial RK(31) dipersembunyiannya Kelurahan Menggala Kota, Kabupaten Tulang Bawang pada 2 November 2021 sore lalu.
RK ditangkap atas tuduhan menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu demi, sebagaimana dijelaskan Direktur Narkoba Kombes Adhi Purboyo, tersangka RK diendus polisi berdasarkan informasi dari akun Facebook milik warga yang menyebutkan adanya keresahan warga masyarakat Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, tentang adanya bandar narkoba atas nama RK yang sering mengedarkan Narkoba di lingkungan warga Tulang Bawang.
"Kami langsung mendalami informasi tersebut dan ditemukan bahwa informasi tersebut akurat petugas langsung melakukan pergerakan cepat menuju Kabupaten Tuba menuju lokasi yang sudah di lidik dan melakukan penangkapan serta penggeledahan rumah dan sekitar,"katanya, Jumat, 5 November 2021.
Selain RK, polisi juga mengamankan ML (39) warga Kabupaten Tulang Bawang yang saat penangkapan berada di depan rumah RK diduga hendak membeli barang haram itu.
"Tersangka sempat di dalam rumah berupaya menghilangkan barang bukti dengan menyiram BB kedalam lubang pembuangan air," Kata Polisi.
Anggota Opsnal berhasil menyelamatkan BB yang masih menempel di lubang air, ditemukan dua paket Narkoba jenis sabu dalam Lubang pembuangan air di kamar mandi, satu bundel plastik klip kosong, 2 alat hisap Narkoba, dan uang hasil penjualan Narkoba sebanyak Rp2.096.000.
"Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Ditres Narkoba Polda Lampung (Polda Itera) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"katanya.