-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Unggah Hujatan Sara Di Facebook, RS Minta Maaf Ke Masyarakat Adat Lampung Timur

Selasa, 26 Oktober 2021 | Selasa, Oktober 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-26T13:26:28Z

konfrensi pers Polres Lamtim tentang pengungkapan kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transkasi elektronik (ITE).




Lampung Timur (https://www.dutamasyarakat.id/) – RS (24) ditangkap Polisi, usai mengunggah hujatan sara yang menjelek-jelekkan dan mencaci maki  salah satu suku, dan berakhir dengan permohonan maaf kepada seluruh tokoh adat dan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.


RS yang diketahui adalah warga Kecamatan Pasir Sakti tersebut, minta maaf pada Selasa (26/10/2021),  pada saat konfrensi pers Polres Lamtim tentang pengungkapan kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transkasi elektronik (ITE).


Pada konfrensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution tersebut, tersangka RS menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh tokoh adat dan masyarakat  di Kabupaten Lamtim, karena telah mencela dan mencaci maki  salah satu suku serta mempostingnya ke media sosial facebook.


Tersangka mengaku tidak ada niat dihatinya untuk menghujat dan mencaci maki salah satu suku tersebut. Dia juga mengakui bahwa hal itu adalah kebodohan dirinya. 


“Karena itu saya minta maaf dan berharap semoga dibukakan pintu maaf untuk saya,” kata RS.


Sementara sebelumnya pada konfrensi pers tersebut Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkzar Nasution menjelaskan, tersangka RS diamankan jajaran Polres Lamtim di tempat persembunyiannya di wilayah Cileduk, Tangerang Selatan, karena telah  menggunakan akun palsu  kemudian  menghujat dan mencaci maki salah satu suku  serta mempostingnya ke media sosial.


Aksi tersangka RS tersebut selanjutnya dilaporkan korban Siswanto, warga Kecamatan Pasir Sakti, pada 19 Oktober 2021, karena  tersangka  menggunakan akun dan foto profil atas nama dirinya saat memposting hujatan sara tersebut  ke media sosial.


Status menghujat dan mencaci maki salah satu suku itu telah diposting tersangka  tiga kali dalam kurun waktu Januari 2021.


Korban melapor karena takut kerap mendapat  telefon dari berbagai pihak yang meras telah dirugikan atas postingan di medsos tersebut. 


Selain itu korban juga sempat diancam tersangka melalui whatsapp pada 1 Oktober 2021.


Berdasarkan laporan korban kata AKBP Zaky, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga dapat meringkus tersangka RS, di tempat persembunyiannya di wilayah Ciledug, Tangerang Selatan, pada Minggu (24/10/2021), sekitar pukul 20.30 WIB.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal  51, 45 a dan 45 b, Undang- Undang No.19 tahun 2016 tentang ITE.


Sementara tersangka RS usai konfrensi pers mengatakan,  dia nekat  memposting  hujatan dan caci maki terhadap salah satu suku tersebut karena sakit hati terhadap korban yang sering menuduhnya mencuri ayam.


Karena tak berani melawan dan kesal sering dituduh seperti itu, tersangka RS akhirnya merantau ke wilayah Cileduk, Tangerang Selatan dan menghidupi dirinya dengan cara mengamen.


Karena masih merasa sakit hati terhadap korban, tersangka RS kemudian  membuat akun dan menggunakan foto serta nama profil korban untuk memposting hujatan dan caci maki sara terhadap salah satu  tersebut ke media sosial. 

×
Berita Terbaru Update