JAKARTA ( DUMA ) - Menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, seseorang yang ingin diangkat menjadi Advokat wajib memiliki pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Dalam PKPA tersebut, calon Advokat diajarkan materi-materi yang berkenaan dengan dunia Advokat seperti kode etik Advokat, peran, tugas serta fungsi Advokat, hukum acara peradilan pidana, perdata, dan tata usaha negara, maupun materi lainnya yang berkenaan dengan dunia Advokat, dimana PKPA ini bertujuan untuk mempersiapkan calon Advokat menjadi penegak hukum yang baik serta berintergritas.
Dalam realitanya Subadria mebgamati bahwa beberapa penyelenggaraan PKPA tidak memenuhi tujuan dari PKPA.
Subadria melihat beberapa penyelenggaraan PKPA tersebut tidak berjalan dengan baik dikarenakan banyaknya organisasi Advokat yang menyelenggarakan PKPA namun dalam penyelenggaraannya tidak professional.
Oleh karena hal itu, menurut Subadria seogyanya calon Advokat memerlukan wadah lain untuk belajar mengenai profesi Advokat selain dari PKPA.
Berdasarkan hal tersebut, maka Subadria selaku Founder dari Suka Hukum menyelenggarakan Latihan Profesi Advokat Nasional Jilid I
"Kami mengadakan LPAN Jilid I ini dengan harapan untuk mempersiapkan calon Advokat dan juga sebagai sarana belajar untuk calon Advokat selain dari PKPA dan membentuk calon Advokat menjadi Advokat yang professional serta berintegritas.
Ujar Subadria,SH
Acara ini secara spesifik membahas tentang Trik-trik menyelesaikan perkara pidana dan Trik-trik menyelesaikan perkara perdata yang mana pembicaranya adalah Bapak Boris Tampubolon Dan Bapak James Purba
”Acara ini di ikuti oleh kurang lebih 450 orang peserta melalui zoom dari berbagai latar belakang bahkan Puluhan peserta ada yang mengikuti dari luar negri. Tujuan acara ini sendiri bertujuan untuk memberi pemahaman kepada Mahasiswa Ataupun lulusan Fakultas Hukum yang ingin menjadi Advokat,” kata subadria kepada tim wartawan melalui sambungan telpon
Yang mana hasil acara ini akan subadria publikasikan ke platform hukum miliknya yaitu @Sukahukum di Instagram, subadria juga berpesan kepada masyarakat agar memfollow @sukahukum agar mendapatkan pengetahuan hukum gratis atau bisa menghubungi kontak whatsapp 0813-8639-0008 ( Alan.F/ Susan )