Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ditangkap Bejudi Tiga Warga Gadingrejo Terancam Jerujibesi

Sabtu, 23 Oktober 2021 | Sabtu, Oktober 23, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-23T11:14:46Z

https://www.lampost.co/berita-tiga-warga-gadingrejo-ditangkap-karena-judi-togel.html


Pringsewu (dutamasyarakat.id) -- Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menangkap tiga pelaku judi toto gelap (togel) yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari seorang ibu rumah tangga berinisial AW (28) dan dua orang laki-laki YO alias Mboja (58) dan TO (55). Ketiga warga Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo itu ditangkap pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Kapolsek Gadingrejo Iptu A.Y. Tobing menjelaskan pengungkapan kasus judi togel tersebut berawal dari keresahan warga Pekon Wonosari terhadap adanya perjudian togel yang dilakukan oleh tersangka AW dan suaminya DI (DPO) yang kemudian menginformasikan kepada pihak kepolisian.

Berbekal informasi warga tersebut lalu polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penggrebekan di rumah tersangka. Petugas berhasil mengamankan tersangka AW serta dua orang warga lain yang berperan sebagai pemasang yakni YO dan TO.

“Ketiga tersangka kami amankan dalam proses penggrebekan di rumah AW,” ungkap kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Kapolsek menjelaskan selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 lembar kopelan kertas pasangan nomor togel hongkong, 1 unit HP merk samsung, 1 buah nota catatan, 1 buah pena warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp75.000.

Tersangka AW mengaku sudah sejak 6 bulan melakukan perjudian togel. Nomor berikut uang pemasangan togel oleh tersangka AW disetorkan kepada suaminya, DI. Ia mengaku tidak mengetahui ke mana suaminya menyetorkan uang hasil judi togel tersebut.

Sementara itu tersangka AW nekat melakukan perjudian togel bersama suaminya karena terdesak kebutuhan ekonomi

“Suami saya tidak mempunyai pekerjaan (menganggur), maka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ya kami membuka judi togel,” ungkap AW kepada polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka di kenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

×
Berita Terbaru Update