-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Modus Jual Beli gabah, Rp 123 Juta Uang Petani Digelapkan

Selasa, 12 Oktober 2021 | Selasa, Oktober 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-12T04:56:17Z
Ilustrasi


Tulang Bawang [Du-Mas]--- Pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan ditangkap pada saat sedang berada di rumahnya kediamannya di Kampung Suka Bhakti,Kecamatan Gedung Aji Baru.

Pelaku berinisial AF (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang disita dalam perkara ini berupa 10 lembar nota timbang gabah/padi hasil penjualan di Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, 10 lembar nota timbang gabah/padi pembelian dari petani di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, tiga lembar rekening koran dari BRI milik korban, tiga lembar rekening koran dari pelaku, dan 11 lembar bukti transferan dari pembeli gabah/padi dari Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan kepada pelaku."Akp Heru"

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Wahyudi (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, yang merupakan pembeli gabah/padi, pada bulan Maret 2021 bekerjasama dengan pelaku.

Pengiriman gabah/padi dari yang pertama sampai ke-6 dengan tujuan Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berjalan lancar. Pelaku membayar hasil penjualan gabah/padi tersebut kepada korban secara cash dan transfer.

Namun, pengiriman gabah/padi yang ke-7 sampai ke-10, pelaku mengaku kepada korban bahwa uangnya belum dibayar oleh pembeli.

Karena merasa curiga, korban langsung berangkat menemui pembeli gabah/padi dan ternyata uangnya sudah dibayar semua kepada pelaku baik secara cash maupun transfer.

“Totalnya sebanyak 4 kali pengiriman gabah/padi yang uangnya belum disetorkan oleh pelaku kepada korban dengan nominal sebesar Rp. 123.750.000,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas AKP Heru"

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

×
Berita Terbaru Update