-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terpidana Penelantaran Orang Dibekuk Kejari Sampang Setelah 2 Bulan Menghilang

Kamis, 23 September 2021 | Kamis, September 23, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-23T13:53:43Z



Liputanindonesia.co.id, Sampang – Terpidana penelantaran orang dalam rumah tangga SBA (32 th) akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sampang setelah menghilang dua (2) bulan lebih pasca mendapatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Selasa (21/09/2021) .

Terpidana SBA divonis tiga (3) bulan oleh PN Sampang pada tanggal 1 Juli 2021 lalu, terkait pelaporan oleh istrinya setelah statusnya cerai, namun terpidana tidak kooperatif untuk menjalani putusan hakim dan tidak diketahui keberadaannya. 

SBA yang merupakan warga jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang Kabupaten Sampang Jawa Timur tertangkap setelah penyidik Kejari Sampang mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka tadi malam. 

“Terkait dengan Penelantaran orang dalam rumah tangga atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sudah melakukan upaya pemanggilan, sudah mendatangi terkait putusan pengadilan,” ujar Kasi Intel Kejari Sampang Akhmad Wahyudi 

Lebih lanjut Akhmad Wahyudi menerangkan, tadi pagi kisaran jam tujuh (7) tim gabungan Kejari bersama Polres Sampang meluncur ke rumah terpidana, dan  tepatnya jam 8:15 melakukan penangkapan di rumahnya. 

Terpidana SBA sejak vonis Pengadilan belum menjalani hukuman, maka pasca penangkapan ini yang bersangkutan tetap wajib menjalani hukuman yang sudah ditetapkan. (yat)

×
Berita Terbaru Update