Menurut Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Paiman, bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya dan dilakukan secara online maupun offline.
Adapun syarat-syaratnya lanjut dia, adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia, Usia minimal 23 Tahun (pada Juli 2023), Jenjang Pendidikan minimal SLTA, Bersedia menjadi anggota PKS dan mengisi formulir BCAD PKS.
"Silakan putra-putri terbaik Tulang Bawang Barat berjuang bersama PKS untuk mewujudkan Indonesia yang Adil dan Sejahtera, dengan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Pemilu 2024," Ungkap Paiman yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pemilukada DPD PKS Tulang Bawang Barat.
Lebih lanjut Paiman mengatakan, bahwa pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi Formulir (Google Form) atau datang langsung ke Sekretariat DPTD PKS di Jalan Raya Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Atau bisa juga menghubung Personal Kontak di : 0811-7248 - 877 (untuk DPRD Provinsi dan DPR RI) dan 0813-6903-6424 untuk DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Susan).