Lampung Utara (Dumas) --- Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas usai teransaksi di depan halaman rumah kontrakan jalan mangga Besar, Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi, Lampung Utara, Senin (6/9/2021), pukul 13.30. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 27 paket sabu seberat 4,60 gram senilai Rp 5 juta dan puluhan bungkus plstik kilip bungkus sabu serta centong berikut satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka.
Tersangka adalah Tomi Pratama (30), warga kelurahan Kotabumi Tengah, Kotabumi, Lampung Utara. Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Selasa (7/9/2021), mengatakan tersangka ditangkap disalah satu tempat di halaman rumah kontarakannya usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti puluhan paket sabu seberat 4,60 gram sabu senilai Rp 5 juta yang siap edar, "ujarnya. Kasat juga menjelaskan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan atas kasus penyalah gunaan narkoba dan kasus tersebut kini masih terus didalami guna mengetahaui dari mana pasokan barang terlarang tersebut.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intesif dan ia sendiri terkesan masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan, "katanya. Penangkapan tersangka sendiri dilakukan setelah, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka kerap menjajakan sabu dan dari catatan kepolisian tersangka juga pernah menjalani hukuman dalam terlibat kasus pencurian pada tahun 2019 lalu dan kini ditangkap kembali dalam kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu.