Ketentuan Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 saat PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 mengacu pada SKB 4 Menteri serta wajib mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas covid-19 setempat.Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dibeberapa wilayah