-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Catat! Ini Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B dan SIM C

Sabtu, 11 September 2021 | Sabtu, September 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-21T15:23:23Z
Foto: Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B dan SIM C terbaru (CNNIndonesia/Basith Subastian)
Pariwarajambi.com - Kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Undang-undang tersebut juga mengatur adanya hukuman berupa tilang dan denda buat mereka yang tak bisa menunjukkan SIM dan
×
Berita Terbaru Update