Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 resmi dihapus terhitung September 2021Bantuan Sosial tunai Rp 300.000 bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19 resmi ditiadakan per September 2021. Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, pihaknya hanya menjalankan program BST selama empat bulan sejak awal, yakni mulai Januari. hingga April 2021, untuk membantu masyarakat terdampak Kebijakan Pembatasan