Kisaran.online, Asahan : Terkait penangkapan 17 Orang pelaku Narkoba dan 5 diantarannya adalah oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) disalah satu Karaoke yang ada di Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, para pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Ini yang dipaparkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar Konferensi pers yang digelar di lapangan Mako Polres Asahan, Jumat(13/08/2021)
Kapolres Asahan mengatakan bahwa oknum anggota DPRD Labura yang ditangkap saat karaoke bareng wanita pemandu atau ladies companion (LC)
Sedangkan kronologis penangkapan berawal dari informasi warga, kemudian sekira pukul 23:00 Wib Personil Polres Asahan langsung bergerak menuju pusat informasi dan benar bahwa ada kegiatan dugem di salah satu ruangan karaoke Hotel di seputaran Kelurahan Sendang Sari.
Selanjutnya Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Asahan bersama tim satgas Covid-19 Kabupaten Asahan langsung menggerebek dan berhasil mengamankan 17 orang yang terdiri dari 9 Orang Pria dan 8 orang Wanita.
"Setelah pemeriksaan yang dilakukan secara maraton terhadap 17 orang yang diamankan dan juga sudah lakukan gelar perkara serta asesment terpadu. Kemudian kami tetapkan hari ini 14 orang sebagai tersangka," tegas orang nomor satu dijajaran Polres Asahan.
Kemudian Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan kita juga mengamankan 2 orang dalam kasus ini. Namun setelah dilakukan pemeriksaan kita menetapkan satu tersangka inisial R, yang berperan sebagai pemasok narkoba ke para pelaku.
"R menjual 16 butir pil ekstasi yang dipakai oleh oknum anggota DPRD Labura di ruang karaoke tersebut dan pil haram tersebut habis di konsumsi saat penggerebekan terjadi, namun saat pemeriksaan tim kita menemukan beberapa pecahan sisa diselipkan di sofa dan dalam kotak rokok serta tisu," ujar Kapolres Asahan.
Secara keseluruhan, Polres Asahan telah menetapkan 15 orang tersangka termasuk 5 oknum anggota DPRD Labura. Kapolres juga menyebut berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dari info yang dihimpun 5 oknum anggota DPRD Laburan tersebut ditangkap bersama 12 orang lainnya di salah satu karaoke Kabupaten Asahan pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 saat menggelar razia PPKM Level III.
Sedangkan kelima anggota DPRD itu adalah JS, AB, KAP, GK, dan PG. Setelah menjalani tes urine, kelima anggota DPRD Labura ini dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 15 orang tersebut di kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara.
"Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba, kalau masih nekat saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan peredaran Narkotika di Kabupaten Asahan", tegas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap narkotika segera laporkan kepada kami.(kis-03)