-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Asahan Berhasil Amankan Pelaku Curat

Selasa, 17 Agustus 2021 | Selasa, Agustus 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-23T17:17:53Z

 

Kisaran.online, Asahan : Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan Seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) RID(21) warga jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan. 

Saat dikonfirmasi pada hari Selasa (17/08/2021), Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH yang didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor lidik, dengan cara terlapor masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu merusak pintu besi samping setelah itu terlapor masuk kedalam rumah diperkirakan dari pintu belakang atau pintu dapur rumah.

Selanjutnya terlapor mengambil barang berharga diantaranya 1 Unit sepeda Motor merk Honda Verza dan 4 (empat) unit hand phone yaitu HP Realme 5 Pro warna hijau, HP Realme 5i warna biru, HP Redmi 8A Pro warna putih, HP Nokia warna hitam lalu mengambil dompet yang isinya 4 (empat) buah STNK yaitu STNK sepeda motor Honda Beat BK 2163 VAD, sepeda motor Honda Vario BK 2964 VBE, STNK mobil Toyota Agya BK 1702 VD, STNK mobil Isuzu Panther Pick Up BK 8357 XV dan 1 (satu) buah SIM A.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 wib, bermula dari informasi warga yang layak di percaya, selanjutnya unit jatanras langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor Honda Verza tanpa dokumen, kemudian unit Jatanras melakukan penyamaran(under cover)untuk sepakat membeli sepeda motor Honda Verza tersebut, kemudian berjanji akan melakukan transaksi di jalan Panglima Polem Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib unit Jatanras bertemu dengan penjual dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RID, kemudian dilakukan introgasi dan memeriksa sepeda motor tersebut bahwasanya benar sepeda motor tersebut dari hasil tindak pidana pencurian, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan. 

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam No. Rangka : MH1KC5210GK320866, No. Mesin : KC52E1317304 dan 1 (satu) unit Hp Redmi 8A Pro warna putih," kata Kasat Reskrim.

Akibat Perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.(kis-03)


×
Berita Terbaru Update