KMA Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) RA dan Madrasah secara resmi telah ditandatangani oleh Menteri Agama di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018. KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut seolah menjadi angin segar bagi guru madrasah Non Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK.Dengan KMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, maka untuk kedepannya