-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ibu Pembuang Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 12 Agustus 2021 | Kamis, Agustus 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-23T17:17:55Z

 

Kisaran.online, Asahan : Pembuang bayi perempuan yang terjadi beberapa hari yang lalu berhasil di amankan Tim Polres Asahan melalui Satreskrim Polres Asahan.

Ini yang dikatakan Kapoles Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat press release terkait kasus pembuangan Bayi di Desa Aek Tarum Kabupaten Asahan, yang digelar di ruang press release Mapolres Asahan, Kamis (12/08/2021).

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara," ujar orang nomor satu di jajaran Polres Asahan.

Selain itu Kapolres juga mengatakan bahwa kasus pembuangan bayi tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 12:00 Wib tepatnya di tepi jurang tempat pembuangan sampah yang berada di Dusun Il Desa Perkebunan Aek Tarum Kecamtan Bandar Pulau Kabupaten Asahan. Bayi yang ditinggalkan oleh pelaku dengan inisal VP(18) yang didugaan hasil dari hubungan diluar nikah.

"Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan beserta 3 (tiga) orang saksi, dan memang benar bahwa yang bersangkutan adalah ibu kandung dari bayi yang kita temukan,” ungkap Kapolres.

Sedangkan bayi tersebut telah di rawat di Poliklinik PT Bridgestone Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan dan dalam keadaan sehat.

"Modus atau motif pelaku membuang bayinya karena pelaku panik dan merasa malu karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan diluar nikah,” ujar Kapolres didepan sejumlah awak media.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kain sarung warna merah yang digunakan pelaku pada saat melahirkan bayi tersebut, 1(satu) Potong Celana Pendek dan 1(satu) Potong celana Dalam serta 1(satu) Potong kayu ranting dengan panjang satu meter yang terdapat bercak darah turut juga kita amankan.(kis-03)


×
Berita Terbaru Update