Kisaran.online, Asahan : Bravo, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil Ciduk dua tersangka pengedar sabu SA (36) dan SB(26), kedua pelaku tersebut merupakan warga Jalan Pancing Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi dan terkenal licin dalam memasarkan barang haram tersebut
Ini yang dikatakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit saat dikonfirmasi pada Sabtu pagi(28/8/2021).
"Kedua pelaku tersebut kita amankan pada Minggu, 22 Agustus 2021 sekira Pukul 06.15 Wib dan hari ini Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 Pagi resmi kita lakukan penahanan di Sat Res Narkoba Polres Asahan," ujar orang nomor satu di jajaran Polres Asahan.
Kapolres juga mengatakan, kedua tersangka memang licin dan licik dalam menghilangkan barang bukti sehingga anggota sedikit kesulitan sebelumnya, tapi dengan pengalaman itu tersangka bisa diamankan.
Kedua tersangka berhasil ditangkap karena laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu lokasi di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Pom Bensin Dusun I Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan sering digunakan sebagai lokasi jual beli narkoba.
"Berdasarkan informasi itu, anggota langsung mengintai lokasi dan melakukan pengerebekan kepada kedua pelaku dan menemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat bruto 101,15 gram (seratus satu koma lima belas gram), 2 (dua) tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit hp merk Vipro warna merah, 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha merk Mio BK 6314 OAE, serta 2 (dua) potong lak ban warna Kuning turut juga kita amankan," terang Kapolres.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan.
Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka di kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
"Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabuoaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Asahan," tegas mantan Kapolres Kota Tanjungbalai.
Kapolres juga tidak lupa menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada kami.(kis-03)