Kisaran.online, Asahan : Terkait melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang sempat Viral dimalam tahun baru, pemilik cafe Rooftop Kisaran akhirnya disidangkan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani membenarkan.
“Kita sudah tetapkan 1 tersangka pemilik cafe 3Rooftop Kisaran, dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Asahan,” ujar Rahmadani melalui whatsApp, Selasa (20/7/2021).
Sedangkan Kajari Asahan Aluwi melalui Kasi Pidana Umum Aben Situmorang saat dikonfirmasi melalui whatsApp membenarkan adanya kejaksaan Negeri Asahan melakukan proses hukum terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
“Benar, saat ini kasus tersebut lagi diproses, pelakunya atas nama Dharma bakti alias Benny pemilik Cafe 3Rooftop Kisaran,” kata Aben Situmorang.
Aben juga menambahkan bahwa hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 nanti di agendakan acara pemeriksaan oleh ahli kesehatan.
“Kita akan memanggil ahli kesehatan masyarakat dari Kampus USU medan, sedangkan pelaku juga terancam pertama pasal 160 KUHP, kedua pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Ketiga Pasal14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Keempat Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Asahan.(kis-03)