-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Selama PPKM Penumpang Feri Turun 49% dan Kendaraan Penumpang Turun 54%

Selasa, 20 Juli 2021 | Selasa, Juli 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-25T10:26:41Z


PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi angkutan penyeberangan dilintasan Merak-Bakauheni menurun drastis semenjak pengetatan perjalanan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

"Selama PPKM darurat, produktifitas lintas harian penumpang turun 49%, dari 
21.004 orang penumpang jalan kaki dan didalam kendaraan menjadi 10.676 orang per hari," 
kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin melalui siaran pers, Minggu malam (19/7/2021).

Sedangkan untuk kendaraan penumpang turun 54%, dari 4.322 unit menjadi 1.977 unit per hari dan untuk kendaraan Logistik turun 4%, dari 2.600 unit menjadi 2.498 unit per hari.

Menurut Shelvy, pergerakan mobilitas masyarakat 
yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk pengguna jasa penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama periode libur Idul Adha bakal turun, setelah 
Pemerintah kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021.

Dalam SE tersebut diatur, untuk pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali adalah : pengguna jasa dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal; dan pengguna jasa dengan keperluan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, kepentingan persalinan dengan maksimal 2 orang dan pengantar jenazah Non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. 

"Untuk itu, kami imbau kepada
masyarakat menunda perjalanan jika tidak terlalu urgen, karena pemerintah masih terus berupaya menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang masih tinggi," tutur Shelvy.

Jika ada keperluan mendesak dan harus melakukan perjalanan, Sherly menegaskan kepada masyarakat agar disiplin dalam protokol kesehatan dan mematuhi persyaratan penyeberangan. Yakni kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif RT PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam dan 
Surat Tanda Registrasi Pekerja
(STRP).

"Pengecualian syarat perjalanan kartu vaksinasi hanya berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah Non Covid-19 maksimal lima orang" pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update