-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kabupaten Lamtim Zona Merah Bupati Instruksikan Satgas Intensifkan Kinerja

Senin, 19 Juli 2021 | Senin, Juli 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-25T10:26:41Z



Kabupaten Lamtim masuk zona merah covid 19, Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo, instruksikan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid 19 mulai tingkat Kabupaten hingga Desa atau Rukun Tetangga (RT) lebih mengintensifkan kinerja.

“Megingat Kabupaten Lamtim sejak 13 Juli 2021 masuk zona merah, secara lisan saya sudah instruksikan ke Satgas mulai dari tingkat Kabupaten hingga desa atau RT untuk lebih mengintensifkan kinerja,” kata Dawam.

Selain itu Dawam kata Dwam dia juga sudah meminta Satgas khususnya di tingkat Desa untuk lebih mengintensifkan lagi Posko Penanganan Covid 19 di seluruh desa di Kabupaten Lamtim. Begitu juga dengan rumah isolasi yang ada di desa agar dapat lebih dioptimalkan lagi.

Pemkab juga kata Dawam, akan meningkatkan terus koordinasi dengan Forkompimda terkait Kabupaten Lamtim yang masuk ke dalam zona merah covid 19. 

“Satgas mulai dari tingkat kabupaten hingga desa atau RT juga harus melakukan hal yang sama tingkatkan terus kinerja dan koordinasi dari atas kebawah dengan seluruh pihak-pihak terkait,” kata Dawam.

Selain itu lanjut Dawam, untuk mengantisipasi , mencegah dan menekan penyebaran covid 19 di lingkungan Pemkab, dia juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) No.800/1074/28-SK/2021, tanggal 12 Juli 2021, tentang, sistem kerja ASN Kabupaten Lamtim dalam masa pandemi covid 19.

Dimana dalam point 3 SE itu disebutkan bahwa, untuk wilayah selain zona merahpengaturan sistem kerja ASN dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) 50% dan work from office (WFO) 50% dengan pemberlakukan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. 

Kemudian untuk wilayah zona merah pengatruan sistem kerja ASN adalah WFH 75% dan WFO 25% dengan pemberlakukan prokes secara ketat. 

“Karena Kabupaten Lamtim masuk zona merah, maka sistem kerja ASN Lamtim menggunakan point kedua yaitu WFH 75% dan WFO 25%,” kata Dawam.

Dijelaskan juga oleh Dawam selain sejumlah langkah tersebut, untuk mengantisipasi, melonjaknya pasien covid 19 yang harus dirawat, dia juga sudah meminta dua rumah sakit umum (RSU) yang ada di Kabupaten Lamtim untuk menyiapkan dan menyediakan ruang isolasi untuk perawtan pasien covid 19 minimal 20% dari jumlah ruang perawtan yang ada. 

“Beberapa hari lalu saya sudah minta ke dua rumash sakit umum swasta yang ada di Kabupaten Lamtim tersbeut untuk menyiapkan dan menyediakan minimal 20% ruang isolasi untuk perawatan pasin covid 19,” kata Dawam.

Pada kesempatan sama menyikapi Kabupaten Lamtim masuk zona merah covid 19, Dawam, meninta dan mengimbau seluruh masyarakat Lamtim agar jangan abai dan jangan meremehkan covid 19, serta dapat benar-benar mematuhi protokol kesehatan 5M.

“Ingat Kabupaten Lamtim saat ini sudah zona merah, karena itu saya meminta dan mengimbau sleuruh masyarakat Lamtim jangan abai dan jangan remehkan covid 19, patuhilah protokol kesehtan 5M dengan sebaik-baiknya, agar kita semua sehat dan selamat,” kata Dawam.
×
Berita Terbaru Update