LPJ BOS Madrasah merupakan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang harus diupload oleh Madrasah Non sasaran e-RKAM di Portal BOS Kemenag sebagai persayaratan pencairan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2021.Bagi Madrasah yang menjadi sasaran e-RKAM, pengisian LPJ BOS madrasah melalui aplikasi e-RKAM karena aplikasi ini telah terintegrasi dengan Portal BOS Kemenag dan tidak boleh membuat LPJ