Mekanismen pelaksanaan Penanaman dan Penguatan Karakater Moderat Siswa Madrasah tingkat RA, MI, MTs, dan MA diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 1891 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta pada 7 April 2021 oleh Direktur Jenderal Pendis Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani.Penanaman dan Penguatan Karakater Moderat Siswa Madrasah adalah upaya yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan