PMII IAIN Pontianak - KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur mendobrak kungkungan kaum buruh. Ia berjasa besar membuka kebebanan buruh untuk berorganisasi. Ketika menjabat presiden ke-4 Republik Indonesia. Gus Dur mengesahkan UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja Buruh.
Karena undang-undang semasa Gus Dur tersebut, saat ini ada 16 ribuan serikat buruh di tingkat perusahaan, 200-an federasi serikat buruh di tingkat nasional, dan 8 konferedasi serikat buruh di tingkat nasional.
"Tumbuh-suburnya organisasi pekerja ini tidak terlepas dari masa Kepresidenan KH Abdurrahman Wahid" Menurut Soeharjono (2013), Workers Specialist di badan khusus Perserikatan Bangsa Bangsa untuk ketenagakerjaan (ILO).
Mereka sering dinina-bobokkan bahwa gaji di bawah UMR itu harus diterima, harus bersyukur karena sudah banyak yang di PHK. THR tidak dibayar harus qona'ah karena masih untung mendapat pekerjaan," pungkasnya.
Tanggal 1 Mei, merupakan salah satu momen terpenting bagi kaum pekerja atau buruh di dunia. Berawal dari perjuangan kaum buruh yang memperjuangkan hak-haknya, dan dari itu Hari Buruh Sedunia ditetapkan sejak 1 Mei 1886 yang kini diperingati setiap tanggal 1 Mei.
sumber: https://www.nu.or.id/post/read/44169/gus-dur-pembebas-gerakan-buruh
Penulis : Novianto
Editor : Bid. Multimedia