-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sisir Belasan Tempat Hiburan, Sidak Propam Polresta Mataram Nihil Temuan

Minggu, 07 Februari 2021 | Minggu, Februari 07, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-23T03:14:21Z
Petugas Propam Polsekta Mataram memeriksa sejumlah tempat hiburan malam, di Kota Mataram. 

MATARAM - Jajaran Sie Propam Polresta Mataram menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap Anggota Polri yang memasuki tempat hiburan malam, ataupun tempat perjudian tanpa surat perintah tugas serta deteksi dini terhadap personel yang terlibat dalam penggunaan Narkoba. Petugas juga memberikan imbauan penerapan aturan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Kegiatan dilaksanakan Jumat malam (05/02/2021).


Kegiatan Ops Gaktiblin dipimpin Kasi Propam Polresta Mataram Ipda Muttawali dengan melibatkan 24 personel. Terdiri dari 13 Personel Sipropam, 7 Personel Provos Polsek jajaran dan 2 Personel Urkes. " Ops Gaktiblin kami gelar mendadak ini dilakukan guna mencegah dan menindak anggota yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam tanpa tugas yang jelas. Ini juga sebagai pengawasan serta pengendalian terhadap setiap anggota polri diluar jam dinas,” ungkapnya.


Sementara itu sejumlah tempat hiburan malam yang tersebar di wilayah kota Mataram didatangi petugas. Ada belasan tempat yang didatangi propam untuk mencari ada tidaknya anggota. 


Pertama mendatangi Karaoke Lombok Astoria. Berlanjut ke Kedai Pandu Sayang, Cafe Lila Buana, Cafe Rambutan, Cafe Arjuna, Cafe Anggrek, Cafe Garden, Cafe Anjani, Cafe Rembulan, Cafe Purnama, Cafe Kenjir. Propam juga mendatangi Inul Fista Karaoke, Bidari Cafe, Lombok Plaza Karaoke, Djembank Cafe dan terakhir Kingsman Karaoke.      


Untuk hasilnya, tidak didapatkan Anggota Polri maupun ASN Polri yang mendatangi tempat hiburan malam di wilayah hukum Polresta Mataram. 


"Sesuai instruksi pimpinan kami melakukan hal ini sebagai pencegahan dini, jangan sampai didapati Anggota Polri terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba karena konsekwensinya bagi personel yang terlibat Narkoba, perintah pimpinan sudah sangat jelas sesuaikan dengan proses Hukum," tegasnya.


Mengingat saat ini masih pandemi Covid-19. Petugas juga mengimbau kepada para pengunjung dan manajemen pengelola tempat hiburan malam untuk mematuhi Protokol kesehatan. Beberapa tempat hiburan seperti tempat karaoke dan cafe didapati masih ada yang melanggar jam malam. Sesuai edaran pemerintah, jam malam ditetapkan sampai pukul 22.00 Wita. 


" Bagi pengunjung yang masih bertahan dilokasi tempat hiburan kami minta untuk segera pulang,’’ tutupnya. 

×
Berita Terbaru Update