PMII Menyayangkan Legalitas Perjudian di Kubu Raya dan Pontianak
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kab. Kubu Raya, menyayangkan legalitas perjudian di KKR dan Kota Pontianak
Ketua PC. PMII Kab. Kubu Raya Ismail menyampaikan bahwa segala bentuk perjudian tidak boleh ada di KKR, mengingat permainan haram tersebut melanggar peraturan dan juga melanggar tatanan norma, baik norma agama maupun norma sosial. "kita ini resah, atas laporan masyarakat terkait maraknya perjudian di KKR, ini menjadi masalah kalau dibiarkan, ujarnya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat ada beberapa daerah di Kab. Kubu Raya dan Pontianak yang menjadi tempat perjudian seperti, Sui. Raya Dalam, Desa Kapur, Sui. Rengas, Jl. Johar, Jl. Jendral Urip, Ambalat, Sui. Jawi, Jl. Reformasi, Siantan, 28 Oktober dan Tanjung Hulu.
Disisi lain Ismail juga mengapresiasi atas tindakan tegas aparat sehingga perjudian yang di Parit Baru dan Kota Baru dapat ditutup, namun selain itu Ismail juga meminta kepada aparat maupun pemda KKR/Kota untuk tidak terkesan tebang pilih. "ditempat-tempat lain juga harus ditindak tegas, karena jika dibiarkan kesanya ada pembiaran oleh aparat/pemda, kita juga tidak mau mental-mental anak muda rusak gara-gara adanya permainan tidak berguna tersebut, ujarnya.
Ismail juga meminta segala bentuk perjudian harus ditindak tegas, seperti Funtastic Word yang merupakan perjudian modus baru yang ada di KKR dan Kota, jangan sampai ada pembiaran, karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat, tambahnya.
Ismail juga berpesan apabila hal ini tidak diindahkan oleh pihak yang berwenang maka PMII KKR siap turun besar-besaran ke jalan.