Domain desa.id kelola oleh Kominfo, yang diatur oleh PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015.
Informasi cara mendaftar ada di http://desa.web.id/.
Pendaftaran dilakukan di https://domain.go.id/. Lengkapi syarat-syarat dulu sebelum mendaftar.
Pemakaian domain .desa.id tidak gratis. Biaya yang dipungut dijelaskan di http://desa.web.id/.
Pendaftaran domain .desa.id harus dari kalangan perangkat desa, pihak layanan hosting tidak boleh mendaftarkan domain .desa.id.
Alamat email yg digunakan untuk proses pendaftaran harus PNSMail, tidak bisa yang lain. Tetapi untuk membuat PNSmail tidak harus PNS, cukup melampirkan SK Pengangkatan Perangkat Desa, nanti dibuatkan PNSMail. PNSmail ini nantinya digunakan untuk membuat akun di domain.go.id sebelum mendaftar untuk domain desa.id.
Layanan PNSMail ada di mail.go.id.
Syarat untuk mendaftar domain desa.id ada 4, yaitu:
Informasi cara mendaftar ada di http://desa.web.id/.
Pendaftaran dilakukan di https://domain.go.id/. Lengkapi syarat-syarat dulu sebelum mendaftar.
Pemakaian domain .desa.id tidak gratis. Biaya yang dipungut dijelaskan di http://desa.web.id/.
Pendaftaran domain .desa.id harus dari kalangan perangkat desa, pihak layanan hosting tidak boleh mendaftarkan domain .desa.id.
Alamat email yg digunakan untuk proses pendaftaran harus PNSMail, tidak bisa yang lain. Tetapi untuk membuat PNSmail tidak harus PNS, cukup melampirkan SK Pengangkatan Perangkat Desa, nanti dibuatkan PNSMail. PNSmail ini nantinya digunakan untuk membuat akun di domain.go.id sebelum mendaftar untuk domain desa.id.
Layanan PNSMail ada di mail.go.id.
Syarat untuk mendaftar domain desa.id ada 4, yaitu:
- SK Pengangkatan Kades,
- SK Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa,
- Surat Kuasa kepada Perangkat Desa, dan
- Surat Permohonan dari Kades/Sekdes