Penebar Teror Bom Transmart Dikenai Pasal Pemberantasan Terorisme: BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Kasus dugaan penebar teror bom yang dilakukan Bintang Andromeda (25) warga Pringsewu di toilet mal Transmart Lampung dalam waktu dekat akan disidangkan, pasalnya Rabu (15/8/2018) hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampun
Tag Terpopuler
Penebar Teror Bom Transmart Dikenai Pasal Pemberantasan Terorisme
Redaksi
Rabu, 15 Agustus 2018 | Rabu, Agustus 15, 2018 WIB |
0 Views
Last Updated
2018-08-15T12:59:50Z