PANARAGAN (Lampost.co) --- Sempat dilarikan ke Puskesmas Mulya Asri dan kemudian dirujuk ke  rumah sakit Yukum Bandar Jaya Lampung Tengah, nyawa, Arkan (24), warga Tiyuh TunasasriTulangbawang Tengah, tidak dapat terselamatkan.
Arkan menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh Sulisyono (24) warga Desa Tatakarya kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara,  Rabu (04/7/2018) sekitar jam 20.30 wib.

Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol, Leksan Ariyanto, mengatakan korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri dan pinggul sebelah kanan di pinggir jalan tiyuh Tunasasri tepat di depan masjid Nurul Huda.

Atas dasar - LP/B-99/VII/2018/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/SEK TENGAH, Tanggal 04 Juli 2018, pelaku langsung di amankan oleh anggota Polsek Tulangbawang Tengah.
"Tersangka di ancam dengan pasal Pembunuhan berencana  dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana," kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, motif terjadinya penusukan atau penganiayaan tersebut dikarenakan korban telah berselingkuh dengan, Y R, istri dari pelaku.

"Di temani istrinya, pelaku mencari korban, saat korban sedang berbincang dengan saksi tiba - tiba pelaku menusuk korban dibagian pinggul sebelah kanan dan punggung sebelah kiri sedalam 4 cm," ujarnya.

Setelah melakukan penusukan pelaku melarikan diri ke tempat saudaranya di Karta Raharja kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara. Kemudian oleh keluarganya diantarkan ke Polsek Abung Timur, selanjutnya oleh Kapolsek Abung Timur, Iptu Wido bersama anggotanya menyerahkan tersangka ke Polsek Tulangbawang Tengah,  untuk proses lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, di amankan satu bilah senjata tajam jenis  pisau warna hitam dan buah pakaian kemeja  bermotif kotak - kotak yang berlumuran darah.