Berikut Penyampaian PC PMII Pontianak terkait Video Mufaraqah Berikut Penyampaian PC PMII Pontianak terkait Video Issu Mufaraqah
Press Realease
Oleh : PC PMII Pontianak
MENYIKAPI VIDEO PEMISAHAN DIRI (MUFARAQAH) YANG BEREDAR DI MEDIA SOSIAL
Beredar Video Pernyataan Memisahkan diri (Mufaraqah) PMII Komisariat IAIN Pontianak pada tanggal 30 Mei 2018. Melihat statment yang dilakukan tersebut, perlu adanya Press Realease demi kemaslahatan warga pergerakan, dan berjalannya roda organisasi dengan lancar sebagaimana mestinya.
Adapun beberapa hal yang akan disampaikan diantaranya :
1. Tidak dibenarkan adanya Pemisahan diri (Mufaraqah) karena tidak diatur di Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII maka PK PMII IAIN tetap berada dibawah struktur PC PMII Pontianak.
2. Adapun RTAR FUAD yang diselenggarakan bulan Desember tahun 2017, terjadi deadlock pada Pleno 4 dengan pimpinan sidang dari unsur Komisariat. PK melakukan penambahan tata tertib yakni syarat ketua rayon harus melampirkan dokumentasi kegiatan dan harus melebih 3 semester pasca menjadi kader (melaksanakan PKD), berujung ketidakterimaan peserta penuh RTAR sehingga pelaksanaan RTAR tidak selesai. Konflik di Internal PR PMII Fuad sebenarnya adalah konflik yang terjadi antara Pimpinan Sidang unsur Komisariat IAIN dengan peserta sidang anggota rayon FUAD.
3. PC PMII Kota Pontianak telah melakukan beberapa kali pertemuan secara informal dan memberikan himbauan kepada komisariat untuk melakukan pertemuan untuk duduk bersama mengumpulkan semua pihak terkait, membahas dan melakukan penyelesaian terkait konflik tersebut. PK IAIN melakukan klaim telah melaksanakan RTAR Fuad tanpa melakukan pemberitahuan kepada PC PMII Pontianak dan tidak mengundang 80% peserta sidang RTAR Fuad sebelumnya. PC PMII Kota Pontianak telah melakukan mediasi sebagai bentuk menjaga kepercayaan kepada PK PMII IAIN. Pengurus Cabang kembali memberi kepercayaan kepada pengurus Komisariat IAIN untuk mempertemukan kembali semua pihak yang terlibat konflik dan duduk bersama mendiskusikan persoalan (sebagai ikhtiar agar terjadi keterbukaan) ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan hasil mediasi. Sehingga tidak benar bahwa PC PMII kota pontianak tidak menanggapi surat tabayun dari Pengurus Komisariat IAIN
4. PR PMII FUAD IAIN telah vakum kurang lebih selama 6 bulan (Desember 2017 sampai Mei 2018) dan tentu memerlukan legitimasi sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 22 Point 3 yang berbunyi “Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari Pengurus Cabang”. Maka pada tanggal 24 Mei 2018, PC PMII Pontianak melakukan Rapat Pleno BPH. Rapat pleno BPH tersebut menghasilkan keputusan-keputusan untuk melakukan pengambilan alih RTAR FUAD. Hasil rapat pleno BPH memiliki kekuatan hukum sebagai pijakan kebijakan Pengurus Cabang . Adapun pengambilan alih tersebut tidak dilakukan secara sepihak, PC PMII Pontianak memberikan surat edaran dan surat undangan tertanggal 25 mei 2018 untuk PK PMII IAIN dan Anggota serta Kader PMII FUAD agar duduk bersama membahas kelanjutan RTAR. Harapan Pengurus Cabang pemanggilan ini tentu perlu sikap optimistis semua pihak, ternyata PK PMII IAIN tidak hadir dalam RTAR lanjutan tersebut.
5. Anggota rayon yang hadir adalah 65% (13 orang) dan disetujui 3 orang yang tidak hadir setelah adanya konfirmasi dari pihak terkait. Jika diakumulasi berjumlah 16 orang menyetujui diadakan RTAR lanjutan. Maka sebesar 75% peserta RTAR pada bulan Desember tahun lalu menyetujui pelaksanaan RTAR lanjutan tersebut. Berdasarkan daftar jumlah diatas maka PC PMII Kota Pontianak melanjutkan RTAR hingga terpilih salah satu kader FUAD itu sendiri yaitu Sahabat Heriyanto (lolos administrasi persyaratan).
6. Permasalahan lain yang perlu diterangkan bahwa PK PMII IAIN belum menyelesaikan amanat konstitusi yaitu RTK, yang seharusnya diselenggarakan pada tanggal 29 januari 2018, maka dapat ditarik kesimpulan masa kepengurusan sudah terlambat selama 4 bulan, tertera pada SK PC PMII Pontianak nomor 040.PC-XXIII.X-01.A-II.03.2017 tentang Susunan Kepengurusan PK PMII IAIN Pontianak 2017-2018.
7. Adapun Release ini, dibuat sebenar-benarnya agar tidak ada kesalahpahaman beberapa pihak.