-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hentikan Kejahatan Terhadap Lingkungan Dan Kemanusiaan.

Rabu, 10 Januari 2018 | Rabu, Januari 10, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-15T04:24:03Z

Kader & Anggota Komisariat PMII Untag 45 Banyuwangi baik yang masih di rayon, komisariat, dan cabang. Tetap konsisten dan komitmen dalam perjuangan rakyat.

Kami tetap bergerak dan akan selalu berada diporos perjuangan rakyat. Sebagai organisasi yang lahir dari Nahdatul ulama dengan spirit sebagai pembela bangsa, penegak agama cukup menyayangkan rekayasa yang kami duga dilakukan oleh PT. BSI selaku penambang dan oknum NU yang memelacurkan kebesaran NU di tritoar jalan hanya demi dunia. Hal di atas kita unkapkan berdasarkan analisis fakta lapangan yang kami lihat.

Dalam memperjuangkan kaum mustad'afin (tertindas) kami tetap komitmen dan meneguhkan tekad bahwa kami di jalan yang di ridhoi allah SWT.

Untuk memperjuangkan khitoh pergerakan pada selasa (09/01) kami bersolidaritas dan berpartisipasi dalam perjuangan penolakan pertambangan di hutan lindung gunung tumpang pitu dan kriminalisasi terhadap pejuang lungkungan hidup.

Kenapa kami menolak penambangan emas di hutan lindung gunung tumpang pitu ?
Karena gunung tidak hanya berfungsi ekonomis, ada fungsi sejarah, fungsi budaya, fungsi keagamaan, fungsi perlindungan, dll. Serta di dukung oleh keputusan baitsul masail tahun 2009 yang mengharamkan praktek pertambangan yang di nilai secara sar'i menyimpang dari kaidah-kaidah fiqh.

Kenapa kami menduga telah di lakukan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan ?

1. Sebagai pondasi umum tuduhan komunisme pada aktivis lingkungan budi pego tidak mendasar karena tidak ada unsur-unsur yang merepresentasikan aktivis lingkungan budi pego itu sebagai komunisme-marxisme/leninisme baik pemikiran dan praktek ajarannya.

2. Secara kesejarahan aktivis lingkungan budi pego silsilahnya merupakan keluarga nasionalis-agamis (islam) yang masuk kategori Nahdatul Ulama (NU) menurut amaliahnya.

3. Fakta hukum menunjukkan aktivis lingkungan budi pego lolos dari tuduhan kejam komunisme-marxisme/leninisme karena tidak ada unsur-unsur mengajarkan dan atau menyebarkan baik secara lisan, tulisan, dan atau melalui media. Juga tidak bisa aktivis lingkungan budi pego di cap koorlap atau provokator aksi karena tidak ada bukti menunjukkan aktivis budi pego adalah koorlap aksi dan itu hanya tuduhan kejam yang di lemparkan pada budi pego. Maka dari analisis di atas kami menduga telah terjadi kriminalisasi tersistem pada aktivis lingkungan budi pego.

Selasa (red) merupakan sidang ke-18 kasus kriminalisasi aktivis lungkungan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh penasehat hukum dari tekad garuda.

Sidang di mulai seperti biasa mendekati jam 09:00 Wib.
Sebelum sidang di mulai, di luar pengadilan negeri banyuwangi tepatnya di sisi utara dan selatan terdapat 2 kelompok yang melakukan demonstrasi yang jeda ketika sidang di mulai dan kembali berlangsung saat sidang selesai.

Selama pantauan aksi yang di lakukan. Baik sisi selatan yang mengaku sebagai Forum Penyelamat Umat Islam (FPUI), Pemuda Pancasila (PP), Forum Suara Banyuwangi.

Orasi kecaman dan tuduhan komunisme-marxisme/leninisme pada budi pego perlu di luruskan karena ini menyangkut organisasi besar Nahdatul Ulama. Fakta lapangan Nahdatul Ulama mencap "budi pego sebagai komunis dan komunis harus di berantas hingga ke akar-akarnya" kami kira ini tidak mereprentasikan keputusan NU. NU itu dalam mengambil keputusan dangat hati-hati, dengan pertimbangan, dan kajian yang jelas. Diduga ini hanya klaim oknum yang harus di respon oleh NU. Karena dalam Muktamar maupun konferensi alim ulama dalam pemandang agraria, dan kaum mustad'afin, NU jelas khitohnya sebagai organisasi perjuangan dan perlindungan.