-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Panwaslu Tubaba Pantau Kerawanan Verifikasi Faktual

Senin, 02 Oktober 2017 | Senin, Oktober 02, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-14T00:02:11Z
 
 
Suasana sosialisasi tata cara pendaftaran verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2019 di Tiyuh Tirta makmur, Senin (2/10/2017). (Foto:Lampost/A.Sobirin)

Panwaslu Tubaba Pantau Kerawanan Verifikasi Faktual

PANARAGAN (Lampost.co)--Komisi pemilihan umum (KPU) Tulangbawang Barat (Tubaba) membuka pendaftaran verifikasi Parpol calon peserta pemilu 2019, mulai Selasa, 3 Oktober dan akan berakhir pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00.
Pendaftaran di kantor KPU di Desa (tiyuh) Mulyakencana, Tulangbawang Tengah, dimulai pukul 8.00 setiap harinya.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tubaba membentuk tiga tim pengawasan yang akan ditempatkan di kantor KPU selama proses pendaftaran berlangsung.
Ketua Panwaskab setempat, Midiyan, mengimbau kepada seluruh partai politik di kabupaten setempat untuk dapat mengikuti peraturan yang ditetapkan agar lulus sesuai ketentuan.
Hal ini disampaikan Midiyan di sela-sela acara sosialisasi tata cara pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi partai politik calon peserta pada Pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPUD Tubaba.
"Setidaknya ada tiga poin kerawanan pelanggaran yang bisa dilakukan oleh Parpol yang menjadi perhatian kita," kata dia.
Ketiga poin tersebut yakni ketidakpatuhan partai politik dalam menyerahkan dokumen pendaftaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan, adanya kartu tanda anggota partai ganda, dan domisili kantor yang tidak sesuai dengan yang di laporkan.
"Kita akan awasi betul batas maksimal mereka menyerahkan berkas pada tanggal 16 Oktober tepat pada pukul 24.00, selebihnya dianggap tidak sah," ujarnya.
Ditegaskan Midiyan, hal itu berlaku bagi semua partai baik yang lama maupun baru sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 ayat 7.
"Disitu disebutkan parpol yang telah lulus verifikasi dan di tetapkan sebagai peserta pemilu terakhir, wajib mendaftar kepada KPU dengan menyerahkan dokumen persyaratan," ujarnya.
Adapun surat keterangan domisili kantor Parpol yang dilaporkan harus menyertakan surat keterangan dari pemerintah tiyuh dan diketahui oleh camat setempat.
"Domisili kantor harus menjelaskan bahwa kantor dipastikan akan ditempati hingga penetapan Pilgub dan pileg 2019 mendatang, kami akan cek kebenaran itu satu persatu," ujarnya.
Sementara itu, Yudi Agusman, anggota komisioner KPU Tubaba bidang hukum dan pengawasan mengatakan, dalam verifikasi faktual nanti KPU menggunakan metode sampling acak sederhana.
"Setiap Parpol dalam verifikasi nanti hanya di wajibkan menyerahkan data anggota dihitung minimal satu perseribu, jika mata pemilih kita saat ini 26.819 maka Jumlah min yang harus disetor adalah 268 KTA berikut KTP-nya," ujarnya.
Sementara itu dari pantauan Lampost.co sosialisasi tatacara pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi partai politik calon peserta pada Pemilu tahun 2019 yang di laksanakan oleh KPU di aula penginapan asri tersebut di hadiri oleh 38 peserta terdiri dari 12 orang dari Partai Politik lama di tambah 4  Partai Politik Baru yaitu,
Partai PDI-P,Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Hanura, PPP,PKB, PKS, NasDem, PBB, PAN, PKPI, Perindo, PSI, Berkarya dan partai Idaman.
×
Berita Terbaru Update