Data Tak Sesuai, KPU Tubaba Batal Terima Berkas Partai Perindo
PANARAGAN (Lampost.co)--Komisi pemilihan umum (KPU) Tulangbawang Barat (Tubaba) batal menerima berkas salinan verifikasi faktual dari Partai Perindo, Senin (9/10/2017).
Yudi Agusman, Komisioner KPU Tubaba, mengatakan penolakan dikarenakan jumlah kartu tanda anggota (KTA) dan KTP anggota yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang terdaftar resmi di sistem informasi partai politik (Sipol).
"Terdapat nama dan alamat anggota Parpol yang tidak masuk di Sippol serta hard copy yang di serahkan berupa lampiran model F-2
tidak sesuai dengan jumlah KTA dan KTP elektronik," kata Yudi selaku bidang hukum dan pengawasan KPU setempat.
tidak sesuai dengan jumlah KTA dan KTP elektronik," kata Yudi selaku bidang hukum dan pengawasan KPU setempat.
Dalam berkas yang diserahkan langsung oleh ketua Perindo Tubaba, Idris Hadi di dampingi sekertaris dan bendahara serta puluhan kader Perindo pada pukul 10.30 tersebut.
"Jumlah Sipol yang terdaftar di KPU pusat sebanyak 968 anggota, sedangkan yang diserahkan ke KPUD setelah kami cek dari KTA dan KTP-elektronik yang diserahkan hanya berjumlah 944 anggota, kurang 24 KTP dan KTA saja," ujarnya.
Untuk itu, KPU belum bersedia memberikan berita acara serah terima tanda bukti pendaftaran untuk dilakukan proses selanjutnya dan memberikan masa perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan.