Berikut Nama Parpol Yang Terdaftar Di KPUD Tubaba
PANARAGAN --- Pada pukul 00.00 hari Senin tanggal 16 Oktober 2017, Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Tulangbawang barat (Tubaba) resmi menutup masa penerimaan berkas salinan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2019.
Penerimaan berkas yang dibuka mulai tanggal tiga Oktober hingga 16 Oktober 2017 tersebut ditetapkan, 18 partai politik yang mendaftarkan Parpol nya di kabupaten Tubaba.
Ke 18 partai tersebut yaitu, Partai Perindo, PSI, NasDem, PDI-P, PKS, Partai Berkarya, Garuda, PAN, PPP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PBB, Hanura, Republika, PKB, PIKA dan partai Idaman.
Dari 18 Parpol tersebut yang dinyatakan memenuhi syarat sesui sipol sebanyak 14 partai, sedangkan 4 partai lainnya di beriakan waktu 1 X 24 jam terhitung sejak sejak berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 waktu setempat, untuk melengkapi berkas sesuai dengan sipol.
Ke empat partai politik tersebut yaitu, Hanura, PKB, PIKA dan partai Idaman, demikian disampaikan ketua KPUD Tubaba, Ismanto Ahmad kepada Lampost.co, merujuk surat edaran dari KPU RI tentang pendaftaran akhir parpol nomor 585/PL.01.1-SD/03/PKPU/X/2017.
"Apabila mereka tidak melengkapi dokumen persyaratan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, daftar nama anggota partai serta salinan KTA dan KTP tetap kami terima, sepanjang telah memenuhi persyaratan paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten Tubaba," ujarnya.