-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Upaya Damai Kasus Pencurian 15 Hektare Singkong Terancam Batal

Jumat, 29 September 2017 | Jumat, September 29, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-25T13:38:36Z
 
Lahan singkong yang disengketakan terkait pencurian. (Foto:Lampost/A.Sobirin)

Upaya Damai Kasus Pencurian 15 Hektare Singkong Terancam Batal

PANARAGAN (Lampost.co)--Meski sudah bersepakat untuk berdamai, kasus dugaan pencurian singkong seluas 15 hektare yang dituduhkan kepada Sahroni warga Karta Tanjungslamet, Kecamatan Tulangbawang Udik,  Tulangbawang Barat (Tubaba) pada 2 Agustus 2017 silam hingga kini masih dipermasalahkan.
Juanai bandarsyah, warga tiyuh Gedung ratu kecamatan Tulangbawang Udik, selaku pemilik singkong melalui kuasa hukumnya mengancam akan melaporkan pemilik lapak singkong atas tuduhan telah melanggar perjanjian damai yang sudah disepakati.
"Pada tanggal 2 Agustus 2017 telah disepakati singkong boleh dicabut dengan membayar ganti kerugian Rp200 juta, dengan tanda jadi Rp27 juta dan sisanya akan dibayarkan selama tiga kali langsung lunas, namun sampai saat ini mereka belum membayar, sedangkan singkong sudah dijual mereka," ujar Rozali selaku kuasa hukum Juani.
Dianggap telah jatuh tempo dari perjanjian yang dibuat di Polsek Tulangbawang Udik, maka dengan tegas pihaknya mengancam akan melakukan tuntutan hukum kepada para pelaku.
" Jika dalam beberapa hari ini mereka tidak memenuhi janjinya, dengan ini kami akan melakukan somasi kepada saudara Jonson selaku bos dari saudara Sahroni yang pada saat itu bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya," kata Rozali.
Di jelaskan Rozali, kronologis terjadinya kasus ini bermula di awal Agustus silam ketika didapati dua mobil bersama beberapa kuli cabut melakukan pembongkaran singkong di lahan yang diklaim milik Juani, melihat ada aktivitas dan tanpa seizin pemilik, maka mobil berikut sopir dan para kuli di bawa ke Polsek Tulangbawang Udik untuk di proses lebih lanjut dengan tuduhan telah melakukan pencurian, namun kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh jalan damai bersayarat di atas materai yang di tandatangani oleh kedua belah pihak beserta saksi saksi.
×
Berita Terbaru Update