Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sesuai dengan yang tertuang dalam (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
SIM merupakan perkara wajib yang harus dimiliki bagi para pengendara.Sadar akan hal tersebut hari ini warga Nahdliyin pesawaran ikuti uji kelayakan berkendara di polres pesawaran.Program Memorandum of Understanding ( MoU ) PCNU dengan polres pesawaran ini diikuti oleh 500 peserta.Dibagi dalam 3 termin yang dimulai siang tadi hingga esok jum’at ( 08/09/2017).
Sejatinya ini adalah program trobosan PCNU ini merupakan program yang diperuntukan untuk memberi ruang kemudahan bagi para Nadhdliyin pesawaran untuk dapat ikut andil dalam promotor tertib lalu lintas.Sadar berlalu lintas merupakan kebutuhan yang memang kita harus penuhi bersama.Dengan tertib berlalu lintas angka kecelakaan akan berkurang dan selalu tercipta rasa aman dan nyaman.