Pelaku pencurian motor yang telah masuk DPO Polisi sejak dua tahun lalu. (foto:lampost/A.Sobirin) |
PANARAGAN
(Lampost.co)--Dua tahun buron, jajaran Polsek Tulangbawang Tengah
berhasil menangkap pelaku pencurian di Kabupaten Tulangbawang Barat
(Tubaba). Pelaku, Herman (29), telah dua tahun masuk daftar pencarian
orang (DPO) dan menjadi target pencarian Polisi.
Kepala Kepolisian Sektor Tulangbawang Tengah Kompol, A Leksan Ariyanto, melalui rilis kepada Lampost.co., Jum'at (15/9/2017), mengatakan penangkapan terhadap Herman (29) warga Tiyuh Panaragan kecamatan Tulangbawang Tengah sesuai dengan surat nomor : DPO / 18 / IX/2015/RESKRIM ,Tanggal 30 september 2015. atas Kasus melanggar pasal 365 ayat 1 , ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian berencana.
Kepala Kepolisian Sektor Tulangbawang Tengah Kompol, A Leksan Ariyanto, melalui rilis kepada Lampost.co., Jum'at (15/9/2017), mengatakan penangkapan terhadap Herman (29) warga Tiyuh Panaragan kecamatan Tulangbawang Tengah sesuai dengan surat nomor : DPO / 18 / IX/2015/RESKRIM ,Tanggal 30 september 2015. atas Kasus melanggar pasal 365 ayat 1 , ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian berencana.
" Tersangka merupakan T.O (target operasi) sikat krakatau II tahun 2017 di wilayah Polsek Tulangbawang Tengah," kata Kompol Leksan.
Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan anggota Satuan Reskrim Polsek TBT terhadap DPO berdasarkan : laporan polisi .No.pol :LP / B -321 / VII / 2015/ POLDA LAMPUNG./RES TUBA /SEK TENGAH,Tanggal 30 Juli 2015 Atas atas Kasus melanggar pasal 365 ayat 1.ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian berencana.
" Atas dasar itu pada hari Kamis (14/9) sekitar pukul 21.00 pelaku ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan di tiyuh Panaragan kemudian di bawa kepolsek Tulangbawang Tengah untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.