Dari ayat yang menguraikan peristiwa terbukanya aurat Adam dan hawa, dan surat al-A’rof 26 di atas menunjukkan bahwa Islam (baca : “Allah SWT”) telah mengatur tatacara berpakaian, yang salah satunya adalah adanya syarat pada pakaian yang dikenakan haruslah pakaian yang menutup aurot. Urusan model atau gaya berpakaian terserah, asal batasan-batasan syar’i tidak di abaikan
Akan tetapi seiring dengan lajunya zaman dan kecanggian teknologi gaya berpakaian mengalami perubahan yang signifikan. Mulai dari celana legging yang ketat sehingga membentuk underwear hingga kaos transparan yang jelas-jelas menunjukkan ukuran bra seseorang, Parahnya, ternyata di atas kepala ada sehelai kain yang menutup rambutnya dan sisanya dililitkan ke leher sehingga seringkali kalung dan anting-antingnya terlihat.
Kalau di perhatikan secara garis besar, setidaknya ada beberapa model pakaian yang beredar di pasaran sekarang ini, pakaian longgar saja, pakaian longgar transparan, pakaian ketat saja dan pakaian ketat transparan. Yang menjadi persoalan, sebenarnya bukan hanya pakaian ketat saja, akan tetapi juga pakaian ketat transparan dan pakaian longgar transparan.
Dalam kitab Minhajul Qawim juz I hal 234 di katakan,
وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشرة
Syarat pakaian yang di gunakan untuk menutup aurot, baik di dalam atau di luar sholat adalah, selain pakaian itu menutup atau meliputi aurot, pakaian itu juga harus mampu menutupi warna kulit.
Dalam kitab I’anatut Thalibin juz I, hal 134, di katakan,
ويكفى مايحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما)
Sudah dianggap cukup menutup aurot dengan pakaian ketat yang apabila di pakai akan membentuk lekak lekuk tubuh, akan tetapi hukumnya khilaful aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci.
Lebih jelasnya, pernyataan diatas berarti, memakai pakaian ketat yang menutup aurot (tidak yang transparan) hukumnya khilaful aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci. Tetapi jika pakaiannya transparan walaupun longgar, hukumnya harom karena belum termasuk kategori satirul aurot (penutup aurot). Wa Allohu A’lam Bis Showab