-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SOSIALISASI PEMUTAHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH (MUTARLIH) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2017

Senin, 07 November 2016 | Senin, November 07, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-14T00:02:11Z

SOSIALISASI PEMUTAHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH (MUTARLIH) 
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT 
TAHUN 2017

Tulang Bawang Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Senin s/d Selasa (3-4/10) menggelar sosialisasi Pemutakhiran Data dan Daftar  Pemilih (Mutarlih) di masyarakat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 yang di laksanakan di tiga lokasi yaitu Kecamatan Lambu Kibang, Kecamatan Gunung Agung dan Kecamatan Way Kenanga.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Tulang Bawang Barat, Ismanto yang dihadiri Anggota KPU Tulang Bawang Barat, Cecep Ramdani (Ketua Divisi Pemutakhiran Data Pemilih), Darwin Eko Saputra dan Yudi Agusman dan peserta sosialisasi. Memberi sambutan dan sekaligus mengimbau atau mengajak masyarakat ikut aktif dalam pilkada tahun 2017, agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Dalam sosialisasi itu Cecep Ramdani selaku Ketua Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih sebagai pemberi materi memberitahukan kepada peserta sosialisasi tentang peraturan-peraturan mengenai pemutakhiran data pemilih. Setiap warga Tulang Bawang Barat yang memenuhi syarat sah berhak untuk memilih pilkada tahun 2017.

“PPDP telah melakukan coklit ke semua rumah warga sesuai dengan jadwal coklit yang telah ditentukan, proses coklit yang dilakukan PPDP akan berlangsung selama satu bulan, dari tanggal 8 september sampai 7 oktober. Syarat untuk memilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat, Masyarakat diharuskan telah memiliki KTP-elektronik dan apabila masyarakat belum memiliki KTP-elektronik atau surat keterangan dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk segera mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil” terang Cecep Ramdani.

Dijelaskanya, semua peserta undangan sosialisasi di kecamatan tempat dilakukannya sosialisasi tersebut yaitu di lambu kibang, gunung agung dan way kenanga telah didatangi PPDP untuk di data dan ditempeli stiker coklit. Terbukti dengan jawaban mereka ketika ditanyai apakah sudah didata semua “ya mereka semua yang hadir di acara sudah di coklit” jelas Cecep Ramdani.

Selain itu, Ketua Divisi Hukum Yudi Agusman juga menerangkan Undang-Undang dan Peraturan mengenai data dan daftar pemilih,”adapun UU no 10 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati, kemudian PKPU nomor 8 tentang pemutakhiran data pemilih sebagai dasar informasi” terang yudi agusman.

Menyikapi hal tersebut, KPU Tulang Bawang Barat berpedoman kepada UU nomor 10 dan PKPU no 8.” Kepada warga Tulang Bawang Barat agar dapat mengetahui syarat sah untuk memilih yang berada dalam PKPU no 8, dan menjadi pedoman agar semua warga yang memenuhi syarat untuk memilih dapat menggunakan hak pada pilkada tahun 2017” tegas Cecep Ramdani.

Darwin Eko Saputra selaku kepala divisi logistik dan keuangan juga menyampaikan prinsip pemilihan, “ prinsip pemilihan itu terbagi lima, yaitu aturan, orang yang memilih, siapa yang dipilih, logistik, dan yang terakhir penyelenggara seperti KPU” papar Darwin Eko Saputra.


“semoga dengan diadakanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dan mengetahui seputar pemutakhiran data dan daftar pemilih. Dan dapat disebarluaskan ke warga yang lain” terang Ismanto. 
×
Berita Terbaru Update