-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Meminum Minyak Al-Qur’an

Jumat, 24 Mei 2013 | Jumat, Mei 24, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-14T17:55:00Z

I. MASALAH
Bagaimana hukum meminum yang dinamakan minyak al-Qur’an untuk memperkuat badan dan untuk menjauhkan diri dari perbuatan zina. Apakah haram, atau makruh, ataukah sunat, atau boleh (mubah)?


II. PUTUSAN
Kalau yang dimaksudkan itu air untuk merendam lafal-lafal al-Qur’an sampai hancur, maka hukumnya tidak haram.

III. REFERENSI
(قَوْلُهُ لاَ شُرْبُ مَحْوِهِ) أَي لاَ يَحْرُمُ شُرْبُ مَا مُحِيَ مِنَ الْقُرْآنِ. وَعِبَارَةُ الْمُغْنِيّ وَلاَ يُكْرَهُ كَتْبُ شَيْءٍ مِنَ الْقُرْآنِ فِي إِيْنَاءٍ لِيُسْقَى مَائُهُ لِلشِّفَاءِ.


Yang dimaksud dengan tidak meminum rendamannya, yaitu tidak haram meminum air rendaman tulisan ayat al-Qur’an. Dalam kitab Mughnil Muhtaj dijelaskan, bahwa menulis suatu ayat yang terdapat dalam al-Qur’an pada suatu tempat untuk diminum air larutannya sebagai upaya penyembuhan adalah tidak makruh.
Al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t.th.), Jilid I, h. 69.

×
Berita Terbaru Update