Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PERSYARATAN CALON PENGANTIN WARGA NEGARA ASING

Rabu, 27 Juni 2012 | Rabu, Juni 27, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-13T23:45:59Z
2. Calon Pengantin Warga Negara Asing (WNA)

  • Ijin dari Kedutaan/Konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia
  • Fotocopi passport yang masih berlaku
  • Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku
  • Fotocopi Akta kelahiran yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
  • Akta cerai bagi janda /Duda cerai
  • pasfoto terpisah 2x3 dan 3x4 @ 4 lembar
  • Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah
  • Surat keterangan memeluk Islam bagi muallaf
  • Masing masing surat harus dilegalisir dari kedutaan /konsulat perwakilan di indonesia
×
Berita Terbaru Update